Hasrul Hasan

Reka Cipta Dalam Perspektif Kreativiti

728x90
09/17

Seiring kemajuan teknologi yang mengglobal telah mempengaruhi sejumlah aspek kehidupan baik di bidang pemerintahan, keuangan dan perbankan, sosial budaya, industri, dan bahkan di dunia penyiaran.
Berbagai inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia.
Di dunia penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengahmelakukan uji coba sistem perizinan elektronik (e) penyiaran di Indonesia untuk memangkas waktu penyelesaian berkas permohonan lembaga Penyiaran untuk memperpanjang maupun mengajukan izin penyiaran.

Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Sistem elektronik nantinya akan membuat proses pengajuan izin siaran secara daring (dalam jaringan) atau "online" tanpa membutuhkan kertas yang membuat pelayanan selama ini memakan waktu hingga bertahun tahun .

Melalui sistem elektronik penyiaran, proses yang memakan waktu bertahun sejumlah tahapannya dipangkas agar waktu penyelesaiannya bisa tepat waktu. Hal tersebut telah penulis praktekkan saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaran Penyiaran (SIMP3) yang digelar oleh Kementerian komunikasi dan Informatika di Kuta Bali  Kamis, 21 April 2017 lalu.  
SIMP3 dapat diakses melalui  http://e-penyiaran.kominfo.go.id/login. .Nantinya Setiap pemohon akan meperoleh Username  dan  password sehingga  tiap pemohon dapat memantau proses perizinan serta kelengkapan data dukung  proses perizinan. Pemohon diberikan panduan  pengenalan fitur pada SIMP3, alur perizinan penyiaran, status permohonan perizinan, serta riwayat izin penyiaran.
Selain itu, pada aplikasi ini lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dapat melakukan perpanjangan untuk masa berlaku izin siaran yang akan habis masa berlakunya dan membantu dalam proses perubahan data penyelenggaraan penyiaran.

Sistem pelayanan perizinan sebelum sistem elektronik berdampak pada membengkaknya biaya investasi kalangan pengusaha. Bahkan, pemohon menjalani sejumlah rangkaian proses perizinan yang memakan waktu hingga tahunan.

Perizinan merupakan simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan lembaga penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara melalui KPID untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi.

Perizinan penyelenggaraan penyiaran sejak ditetapkan dalam Undang-Undang no.32 tahun 2002 menggunakan proses manual pemohon penyelenggara penyiaran menyerahkan dokumen hardcopy sampai dengan penerbitan perizinan penyiaran.
Sebelum sistem elektronik diberlakukan proses perizinan berawal dari  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) lalu KPID mengeluarkan rekomendasi kelayakan persyaratan ke KPI Pusat, dilanjutkan izin prinsip, uji coba siaran selama satu tahun, baru diajukan izin tetap kepada Kemkominfo.

Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis, rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran. Selaian itu juga melampirkan substansi atau format siaran, permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Evaluasi dilaksanakan oleh pihak Kementerian dan KPI/Duntuk selanjutnya dibawa ke rapat pleno yang memutuskan kelulusan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang akan berlaku selama 10 tahun untuk jasa penyiaran Televisi dan  5 Tahun untuk jasa Penyiaran Radio.
Dari data yang ada di KPID Sulawesi Selatan baru  48 Lembaga Penyiaran Berbayar  (LPB) kabel yang  tersebar di 24 Kabupaten/Kota  yang baru mengantongi izin dari Kemenkominfo sementara ratusan lembaga penyiaran lainnya belum berizin atau illegal. Sementara lembaga penyiaran swasta radio sebanyak27 radio komunitas 1 dan lembaga penyiaran publik radio 1 lembagapenyiaran yang eksis  dan Televisi sebanyak 10 lembaga penyiaran swasta sistem berjaringan (ssj) dan 12Televisi lokal di Sulawesi Selatan yang telah memilik IPP Prinsip dan Tetap dan 3 televisi lembaga penyiaran publik lokal.


Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan melahirkan  Aplikasi e-penyiaran yang telah  memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran untuk menjalankan proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran diharap mampu mendorong lembaga penyiaran yang belum memiliki Izin Penyelengaran Penyiaran (IPP) untuk melakukan pengurusan izin agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) diharapkan menjadi  solusi permasalahan perizinan  bidang  penyiaran  serta memberikan kemudahan para pemohon dalam proses perizinan khususnya dalam  hal status perizinan serta dokumen kelengkapan perizinan.

Istilah Media Literacy mungkin belum begitu akrab di telinga kita. Masyarakat mungkin masih terheran dan kurang paham jika ditanya apa sebenarnya Media Literacy tersebut. Para ahli pun memiliki konsep yang beragam tentang pengertian Media Literacy , Mc Cannon mengartikan Media Literacy sebagai kemampuan secara efektif dan secara efesien memahami dan menggunakan komunikasi massa (Strasburger & Wilson, 2002).

Istilah literasi media juga dapat disamakan dengan  istilah ’melek media’. Sebagai indikator bahwa secara individu seseorang atau suatu  masyarakat sudah memahami literasi, yakni mampu memilih (selektif) dan memilah (mengkategori/mengklasifikasi) media, mana yang manfaat mana yang mudarat.

Perlu disadari ketika individu tidak memiliki informasi tentang suatu peristiwa dari sumber atau referensi lain selain media, besar kemungkinan individu tersebut beranggapan peristiwa tersebut sama dengan realitasnya.

Padahal kenyataannya tidak selalu demikian. Dalam hal ini penting artinya mengajak individu bersikap “terbuka” untuk memperluas pengetahuannya agar individu memiliki alternatif pilihan bagaimana memahami peristiwa yang ditampilkan di media.

Dampak dari pemberitaan atau pun sebuah program acara yang disiarkan oleh media penyiaran kepada publik pada dasarnya akan menjadi negatif atau positif tergantung dari bagaimana publik ataupun pemirsa menerima pesan tersebut dan memaknainya.

Setiap media massa memiliki mekanismenya sendiri untuk menentukan apa yang akan disampaikan kepada publik.

Oleh sebab itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, periode 2017-2020 selain fokus melakukan pelayanan perizinan dan pengawasan isi siaran, juga akan memusatkan perhatiannya untuk melakukan pendidikan literasi media yang dinilai merupakan pilihan yang tepat untuk kondisi lembaga penyiaran sekarang ini dan perkembangan masyarakat saat ini.

Tak terkecuali dijalankan regulator penyiaran, seperti KPI/D. Sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, peran KPI/D tidaklah ringan.

Pada Pasal 7 UU Penyiaran KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

Perbaikan terhadap konten siaran dilakukan KPI/D dengan berbagai pendekatan. Melakukan fungsi pengawasan secara optimal, memberi sanksi pada lembaga penyiaran yang melanggar peraturan, dalam konteks pengukuran kualitas siaran KPI pusat bahkan melakukan kebijakan survei.

Hasil survei KPI tahun 2016 yang direlease menunjukan sinetron, dan infotainment masih jauh dari kualitas yakni di bawah angka 4 standar kualitas siaran.

Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya kita menyadari mengapa regulasi isi di sistem penyiaran Indonesia tetap penting dan akan terus diperlukan. Pada awal April 2012 lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang baru (P3SPS 2012).

Media khususnya penyiaran saat ini menjadi salah satu wadah yang berperan aktif dalam penyebaran dan mencegah radikalisme. Untuk itu, sebagai langkah awal KPID Sulsel periode 2017-2020, Kamis (13/4/2017) lalu melakukan penanda tanganan MOU dengan  Forum Kordinasi Penanggulan Teroris (FKPT) Sulawesi Selatan. Dengan harapan KPID sebagai regulator penyiaran  dapat mendorong media penyiaran radio maupun televisi untuk memaksimalkan peran sertanya dalam membuat berita propaganda terorisme dan berita Hoax.

Melalui literasi media ini, FKPT dan KPID Sulawesi Selatan berharap masyarakat bisa semakin waspada dalam membedakan berita dan informasi mana yang layak dikonsumsi dan ditolak, sehingga bisa mencegah dari kemungkinan terpapar paham radikal terorisme.

Sejak  dekade 80-an, para pemilik atau pengelola stasiun televisi
memang membutuhkan jumlah penonton sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan rating mereka.

Rating tinggi pada sebuah program atau secara keseluruhan di sebuah stasiun televisi, akanmemudahkan mereka untuk mendapatkan iklan sebanyak-banyaknya atau iklan yang dijual dengan harga yang tinggi.

Dengan banyaknya pemasukan dari iklan tersebut, maka biaya produksi dan
biaya operasional stasiun televisi tersebut dapat tertutupi. Bahkan, mereka bisa mendulang keuntungan yang berlipat.

Hanya saja target untuk mendapatkan penonton sebanyak-banyaknya itu tidak selalu diikutidengan jalan memberikan tayangan yang terbaik bagi penontonnya. Tidak jarang, stasiun Televisi mengindahkan atau melanggar norma agama, budaya, adat istiadat atau norma kehidupan lainnya,hanya demi mengejar rating tinggi.

Terhadap dampak negatif media tersebut, tidak cukup hanya dengan menyalahkan dan mengutuk media melainkan diperlukan langkah-langkah pendidikan literasi media, sehingga masyarakat bisa mengambil manfaaat sebesar-besarnya dari kehadiran media itu sendiri.

Sikap kritis pemirsa terus tumbuh dan berkembang, maka KPI/D maupun lembaga penyiaran  akan mendapatkan banyak saran, usulan atau masukanbermutu yang baik untuk membenahi kualitas program atau tayangan Televisi.

Jika hal tersebut terwujud maka pemirsa bukan lagi menjadi objek dari perkembangan industri Televisi. Mereka justru menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah program atau tayangan Televisi.

BELAKANGAN ini, lagu "Despacito" menjadi buah bibir dan sering kita dengar melalui Youtube bahkan dari Lembaga Penyiaran seperti radio dan televisi di Tanah Air. Padahal, banyak belum paham arti dari lirik lagu tersebut.

Judul lagu berbahasa Spanyol yang dirilis Januari 2017 lalu tersebut bergenre Reggae-Pop ciptaan Erika Ender asal Panama.

Lagu latin yang hits tersebut dinyanyikan artis papan atas Puerto Rico Luis Fonsi dan Daddy Yankee. Karena lagu menjadi fenomenal, artis muda papan atas dunia, Justin Bieber, pun ikut membawakan lagu tersebut dalam versi remix.

Lagu ini seakan menjadi virus di seluruh dunia. Di Youtube, hingga akhir Juli 2017, lagu ini telah diputar sebanyak 2.871.337.451 kali. Sedangkan lagi versi Justin Bieber yang baru hadir dua bulan terakhir, sudah diputar sebanyak 400 juta kali.

Tak hanya lagu yang "menghipnotis" penduduk dunia, khususnya kalangan anak muda, sosok Miss Universe 2006 asal Puerto Rico, Zuleyka Rivera, yang menjadi model video klip, juga menjadi magnet tersendiri para pecinta musik.

Tak hanya remaja, lagu ini bahkan disukai para anak-anak, termasuk di Indonesia

Namun, tahukah Anda jika lirik-lirik lagu "Despacito" mempunyai arti sensual, yang khusus untuk orang dewasa? Jika diterjemahkan, artinya "pelan-pelan" yang mengacu pada teknik rayuan.

Tanpa kita sadari, arti lirik setelah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, ternyata sangat vulgar dan tidak cocok untuk anak-anak. Bahkan Malaysia telah melarang lembaga penyiaran radio dan televisi memutar lagu "Despacito". Bagaimana dengan Indonesia?

Peran Komisi Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai sebuah lembaga independen yang pembentukannya merupakan amanah undang undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran berkewajiban untuk mengawal dan menjaga tujuan dari dibentuknya Undang- undang tersebut.

Sebagaimana disebut dalam pasal 3 yang menyebutkan bahwa Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integratis nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan, memajukan kesejateraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan mandiri, serta menumbuhkan industri penyiaran di Indonesia.

Keberadaan KPI adalah wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.
Dalam rangka menjalankan fungsinya, KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi peraturan penyiaran yang menghubungkan antar lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.

Oleh sebab itu, KPI berhak mengeluarkan sebuah pengaturan yang berkaitan dengan penyiaran sebagaiman ditegaskan dalam Undang-undang Penyiaran bahwa KPI membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia. Sementara SPS merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayanganprogram penyiaran.

Di dalam kedua pengaturan KPI itu terdapat ketentuan yang sama, yaitu penghormatan terhadap nilai-nilai sosial, norma yang hidup, dan norma agama yang ada di Indonesia.

Lagu "Despacito" yang memiliki konten sensual, termasuk pada video klipnya, tidak boleh ditayangkan di Indonesia. Selain melanggar norma-norma, juga melanggar pasal 20 ayat 1 SPS.

Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan.(*)

KEBERADAAN stasiun televisi dan radio milik pemerintah di daerah merupakan aset yang dimiliki suatu daerah untuk pengembangan komunikasi dan teknologi informasi. Tentunya komunikasi tersebut diseleraskan dengan visi dan misi masing-masing daerah.

Televisi dan radio milik pemerintah di daerah jika dimanfaatkan dengan baik akan menjadi pusat pemanfaatan informasi utama dalam pengembangan, pengelolaan, serta pemanfaatan informasi dan komunikasi daerah yang akurat dan cepat. Lembaga penyiaran ini juga akan menjamin masyarakat mendapatkan layanan informasi program-program pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas aparatur pemerintahan di daerah.

Dengan pengembangan penyiaran melalui suatu lembaga penyiaran publik lokal tentunya memberikan peluang baru untuk meningkatkan kualitas pemerintahan. Caranya dengan ditingkatkannya efisiensi, layanan-layanan baru, peningkatan partisipasi warga, dan adanya suatu peningkatan terhadap global information infrastructure.

Namun, terdapat permasalahan krusial di Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan. Yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah keberadaannya seringkali terabaikan.

Lembaga Penyiaran Publik (LPP)sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaranditerangkan dalam pasal 14 ayat 1 yang berbunyi: Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan:Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

LPP Lokal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatanrata-rata berbentuk radio siaran. Tujuannya pun sama, yaitu sebagai penyeimbang radio swasta dan untuk menyiarkan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Namun, radio siaran milik Pemda ini tidak lepas dari berbagai masalah.

Mulai dari masalah kurangnya perhatian kepala daerah, sumber daya manusia yang tidak kompeten, hingga masalah kesulitan dana. Namun, masalah yang paling krusialyaitu tidak memiliki ijin siar.
Seharusnya radio-radio Pemda tersebut memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP). Setelah itu akan diberikan frekuensidan kemudian diujicobakan. Sulawesi Selatan memiliki 14 radio LPP Lokal, namun hingga Agustus 2017, baru dua yang mengantongi IPP tetap. Yakni, Suara Bersatu Sinjaidan Bandar Madani FM Parepare.

Sementara yang memiliki IPP prinsip dan sedang berproses untuk mendapatkan IPP tetapyakni Swara Panrita Lopi Bulukumba, Radio Suara Lipang Bajeng Takalar, dan Radio Suara Bumi Lasinrang Pinrang. Selain radio, di Sulsel juga terdapat tiga stasiun televisi lokal yakni Ratona TV Palopo, TV Peduli Parepare, dan Sinjai TV. Ketiga telah mengantongi IPP prinsip atau izin sementara. memiliki Perda LPP Lokal. Ini adalah salah satu syarat pendirian LPP Lokal berdasarkan Pasal 7 ayat (3)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Sedangkan tujuh LPP Lokal, khususnya stasiun radio, di Sulawesi Selatantidak melanjutkan prosesperizinannya karena belum memiliki Perda LPP Lokal. Ini adalah salah satu syarat pendirian LPP Lokal berdasarkan Pasal 7 ayat (3)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam pasal tersebutberbunyi Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas usul masyarakat.

LPP lokal yang belum melanjutkan proses perizinannya umumnya terkait belum adanya  Perda. Sepeeti RPK FM Tana Toraja, Rewako FM Gowa, Suara Pemersatu Bantaeng, Radio Gema Barru, Radio Wajo Berprestasi, Torani FM Pangkep, dan Radio Butta Salewangang milik Pemerintah Daerah Maros. 

Disamping persoalan perizinan, sumber pendapatan LPP Lokal juga menjadi masalah tersendiri.Mengacu pada PP 11/2005 pasal 25 ayat (5) dan (6), LPP Lokal boleh beriklan. Namun siaran iklan maksimal 15 persen dari seluruh waktu siaran dan iklan layanan masyarakat paling sedikit menempati 30 persen dari waktu siaran iklan.

Mengenai isi siaran, LPP Lokal menyiarkan 60 persen memuat kelokalan dari daerah tersebut. Isi siarannya punwajibmemberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak, khususnya anak-anak danremaja.

Konsep pemberdayaan LPP Lokaltidak akan terlepas dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Tantangan yang harus dihadapi oleh LPP Lokal adalah terkait dengan kerentananterhadap masalah operasional dan manajemen. Kuncinya, sikap profesional harus dijalankan. Termasuk, bagaimana menciptakan program dan mengatur pendanaan.

Kemudian yang terpenting, LPP Lokalsebagai lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus bisa melakukan otokritik terhadap Pemda, bukan hanya sebagai penyampai kebijakan-kebijakan Pemda saja. LPP Lokal harus bisa mengemas good news is a good news dalam bentuk siaran yang menarik hingga bisa bersaing dengan Lembaga Penyiaran swasta.

Dominannya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) berjaringan di Sulawesi Selatan juga menjadi ancaman tersendiri dalam usaha pemerintah daerah untuk membangun dan mengembangkan radio lokal. LPP Lokal harus menjadi penyeimbang dominannya LPS berjaringan di Sulawesi Selatan.
Selain itu, LPP Lokal harus menjadi acuan kualitas program siarannya, baik jurnalistik atau non jurnalistik yang terbaik, sesuai budaya dan kultur masyarakat Sulawesi Selatan. LPP Lokal juga menjadi media milik daerah yang mampu bersaing dengan LPS berjaringan yang tayangannya dominan berorentasi pada sensasionalitas berita demi mengejar rating.(*****).

Hasrul

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget