Mengkaji Sistem Elektronik(e)- Penyiaran di Indonesia
Seiring kemajuan teknologi yang mengglobal telah mempengaruhi sejumlah aspek kehidupan baik di bidang pemerintahan, keuangan dan perbankan, sosial budaya, industri, dan bahkan di dunia penyiaran.
Berbagai inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia.
Di dunia penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengahmelakukan uji coba sistem perizinan elektronik (e) penyiaran di Indonesia untuk memangkas waktu penyelesaian berkas permohonan lembaga Penyiaran untuk memperpanjang maupun mengajukan izin penyiaran.
Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Sistem elektronik nantinya akan membuat proses pengajuan izin siaran secara daring (dalam jaringan) atau "online" tanpa membutuhkan kertas yang membuat pelayanan selama ini memakan waktu hingga bertahun tahun .
Melalui sistem elektronik penyiaran, proses yang memakan waktu bertahun sejumlah tahapannya dipangkas agar waktu penyelesaiannya bisa tepat waktu. Hal tersebut telah penulis praktekkan saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaran Penyiaran (SIMP3) yang digelar oleh Kementerian komunikasi dan Informatika di Kuta Bali Kamis, 21 April 2017 lalu.
SIMP3 dapat diakses melalui http://e-penyiaran.kominfo.go.id/login. .Nantinya Setiap pemohon akan meperoleh Username dan password sehingga tiap pemohon dapat memantau proses perizinan serta kelengkapan data dukung proses perizinan. Pemohon diberikan panduan pengenalan fitur pada SIMP3, alur perizinan penyiaran, status permohonan perizinan, serta riwayat izin penyiaran.
Selain itu, pada aplikasi ini lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dapat melakukan perpanjangan untuk masa berlaku izin siaran yang akan habis masa berlakunya dan membantu dalam proses perubahan data penyelenggaraan penyiaran.
Sistem pelayanan perizinan sebelum sistem elektronik berdampak pada membengkaknya biaya investasi kalangan pengusaha. Bahkan, pemohon menjalani sejumlah rangkaian proses perizinan yang memakan waktu hingga tahunan.
Perizinan merupakan simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan lembaga penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara melalui KPID untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi.
Perizinan penyelenggaraan penyiaran sejak ditetapkan dalam Undang-Undang no.32 tahun 2002 menggunakan proses manual pemohon penyelenggara penyiaran menyerahkan dokumen hardcopy sampai dengan penerbitan perizinan penyiaran.
Sebelum sistem elektronik diberlakukan proses perizinan berawal dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) lalu KPID mengeluarkan rekomendasi kelayakan persyaratan ke KPI Pusat, dilanjutkan izin prinsip, uji coba siaran selama satu tahun, baru diajukan izin tetap kepada Kemkominfo.
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis, rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran. Selaian itu juga melampirkan substansi atau format siaran, permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Evaluasi dilaksanakan oleh pihak Kementerian dan KPI/Duntuk selanjutnya dibawa ke rapat pleno yang memutuskan kelulusan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang akan berlaku selama 10 tahun untuk jasa penyiaran Televisi dan 5 Tahun untuk jasa Penyiaran Radio.
Dari data yang ada di KPID Sulawesi Selatan baru 48 Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) kabel yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang baru mengantongi izin dari Kemenkominfo sementara ratusan lembaga penyiaran lainnya belum berizin atau illegal. Sementara lembaga penyiaran swasta radio sebanyak27 radio komunitas 1 dan lembaga penyiaran publik radio 1 lembagapenyiaran yang eksis dan Televisi sebanyak 10 lembaga penyiaran swasta sistem berjaringan (ssj) dan 12Televisi lokal di Sulawesi Selatan yang telah memilik IPP Prinsip dan Tetap dan 3 televisi lembaga penyiaran publik lokal.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan melahirkan Aplikasi e-penyiaran yang telah memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran untuk menjalankan proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran diharap mampu mendorong lembaga penyiaran yang belum memiliki Izin Penyelengaran Penyiaran (IPP) untuk melakukan pengurusan izin agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) diharapkan menjadi solusi permasalahan perizinan bidang penyiaran serta memberikan kemudahan para pemohon dalam proses perizinan khususnya dalam hal status perizinan serta dokumen kelengkapan perizinan.
Berbagai inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia.
Di dunia penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengahmelakukan uji coba sistem perizinan elektronik (e) penyiaran di Indonesia untuk memangkas waktu penyelesaian berkas permohonan lembaga Penyiaran untuk memperpanjang maupun mengajukan izin penyiaran.
Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Sistem elektronik nantinya akan membuat proses pengajuan izin siaran secara daring (dalam jaringan) atau "online" tanpa membutuhkan kertas yang membuat pelayanan selama ini memakan waktu hingga bertahun tahun .
Melalui sistem elektronik penyiaran, proses yang memakan waktu bertahun sejumlah tahapannya dipangkas agar waktu penyelesaiannya bisa tepat waktu. Hal tersebut telah penulis praktekkan saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaran Penyiaran (SIMP3) yang digelar oleh Kementerian komunikasi dan Informatika di Kuta Bali Kamis, 21 April 2017 lalu.
SIMP3 dapat diakses melalui http://e-penyiaran.kominfo.go.id/login. .Nantinya Setiap pemohon akan meperoleh Username dan password sehingga tiap pemohon dapat memantau proses perizinan serta kelengkapan data dukung proses perizinan. Pemohon diberikan panduan pengenalan fitur pada SIMP3, alur perizinan penyiaran, status permohonan perizinan, serta riwayat izin penyiaran.
Selain itu, pada aplikasi ini lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dapat melakukan perpanjangan untuk masa berlaku izin siaran yang akan habis masa berlakunya dan membantu dalam proses perubahan data penyelenggaraan penyiaran.
Sistem pelayanan perizinan sebelum sistem elektronik berdampak pada membengkaknya biaya investasi kalangan pengusaha. Bahkan, pemohon menjalani sejumlah rangkaian proses perizinan yang memakan waktu hingga tahunan.
Perizinan merupakan simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan lembaga penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara melalui KPID untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi.
Perizinan penyelenggaraan penyiaran sejak ditetapkan dalam Undang-Undang no.32 tahun 2002 menggunakan proses manual pemohon penyelenggara penyiaran menyerahkan dokumen hardcopy sampai dengan penerbitan perizinan penyiaran.
Sebelum sistem elektronik diberlakukan proses perizinan berawal dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) lalu KPID mengeluarkan rekomendasi kelayakan persyaratan ke KPI Pusat, dilanjutkan izin prinsip, uji coba siaran selama satu tahun, baru diajukan izin tetap kepada Kemkominfo.
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis, rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran. Selaian itu juga melampirkan substansi atau format siaran, permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Evaluasi dilaksanakan oleh pihak Kementerian dan KPI/Duntuk selanjutnya dibawa ke rapat pleno yang memutuskan kelulusan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang akan berlaku selama 10 tahun untuk jasa penyiaran Televisi dan 5 Tahun untuk jasa Penyiaran Radio.
Dari data yang ada di KPID Sulawesi Selatan baru 48 Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) kabel yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang baru mengantongi izin dari Kemenkominfo sementara ratusan lembaga penyiaran lainnya belum berizin atau illegal. Sementara lembaga penyiaran swasta radio sebanyak27 radio komunitas 1 dan lembaga penyiaran publik radio 1 lembagapenyiaran yang eksis dan Televisi sebanyak 10 lembaga penyiaran swasta sistem berjaringan (ssj) dan 12Televisi lokal di Sulawesi Selatan yang telah memilik IPP Prinsip dan Tetap dan 3 televisi lembaga penyiaran publik lokal.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan melahirkan Aplikasi e-penyiaran yang telah memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran untuk menjalankan proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran diharap mampu mendorong lembaga penyiaran yang belum memiliki Izin Penyelengaran Penyiaran (IPP) untuk melakukan pengurusan izin agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) diharapkan menjadi solusi permasalahan perizinan bidang penyiaran serta memberikan kemudahan para pemohon dalam proses perizinan khususnya dalam hal status perizinan serta dokumen kelengkapan perizinan.