Berita Corona di Media Penyiaran
Oleh: Muhammad Hasrul Hasan
Komisioner KPID Sulsel Periode 2017-2020
MEDIA melalui penyiaran merupakan media yang memiliki peran sangat penting dalam menyampaikan informasi maupun sebagai hiburan kepada masyarakat luas. Terlebih pada era teknologi moderen saat ini, pemberitaan maupun hiburan melalui media penyiaran makin mudah dijangkau masyarakat luas. Kini informasi dapat diakses dengan waktu singkat pula.
Penyiaran selain sebagai media hiburan, program di media penyiaran baik televisi, maupun radio, harus menyuguhkan konten yang mendidik sesuai target pemirsanya. Dengan demikian, kepentingan untuk mencerdaskan publik dengan informasi – informasi yang ‘ sehat’ menjadi sangat penting, agar informasi yang disampaikan melalui media penyiaran bisa memberi manfaat yang besar untuk kepentingan publik.
Beberapa pekan terakhir, media penyiaran kita marak memberitakan tentang wabah virus Corona jenis baru (Covid-19). Terlebih sejak ada warga di Indonesia yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Berbagai media penyiaran televisi maupun radio berlomba untuk memberikan informasi terkait Corona.
Menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke KPI Daerah dan pimpinan media penyiaran di seluruh Indonesi tentang penyiaran wabah corona.
Dalam edaran itu, ada empat landasan hukum yyang digunakan KPI yakniUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar, Program Siaran.
Tentu surat edaran KPI tersebut perlu disambut positif. Termasuk oleh insan penyiaran. Persoalan manakala terjadi ketika etika perilaku penyiaran terlupakan dan lebih mengedepankan informasi yang terkait langsung dengan kepentingan sharing dan rating dari hasil pemberitaan.
Saat ini media penyiaran, khususnya televisi, berlomba-lomba menampilkan konten yang potensial disukai oleh publik. Hal itu dapat mengesampingkan kualitas tayangan yang mereka produksi.
Karena itu, menyikapi kasus Corona, media penyiaran harus menghindari konten berita-berita mereka yang berpotensi memicu kepanikan publik. Pemberitaan media penyiaran harus mampu menumbuhkan optimisme masyarakat lewat data pemberitaan mereka. Seperti data kesembuhan pasien Corona di beberapa negara lain selain di Indonesia.
Pemberitaan media harus mengutamakan akurasi data dan informasi, sebagai upaya untuk mitigasi. Kecepatan tanpa kelengkapan data akan menjadi sumber kepanikan. Kita tahu, sering kali kepanikan melahirkan tidakan masyarakat yang berlebihan seperti memborong bahan makanan, masker, dan hand sanitizer sehingga terjadi kelangkaan.
Tak kalah penting, media penyiaran harus aktif mendorong pemerintah agar terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan corona, melakukan pola hidup sehat, serta menangkal informasi bohong atau hoaks di media media sosial dengan menyampaikan pemberitaan yang benar dan akurat melalui media penyiaran. Kita bisa! (*)