Hasrul Hasan

Reka Cipta Dalam Perspektif Kreativiti

728x90
03/20



Oleh: Muhammad Hasrul Hasan
Komisioner KPID Sulsel Periode 2017-2020

MEDIA melalui penyiaran merupakan media yang memiliki peran sangat penting dalam menyampaikan informasi maupun sebagai hiburan kepada masyarakat luas. Terlebih pada era teknologi moderen saat ini, pemberitaan maupun hiburan melalui media penyiaran makin mudah dijangkau masyarakat luas. Kini informasi dapat diakses dengan waktu singkat pula.

Penyiaran selain sebagai media hiburan, program di media penyiaran baik televisi, maupun radio, harus menyuguhkan konten yang mendidik sesuai target pemirsanya. Dengan demikian, kepentingan untuk mencerdaskan publik dengan informasi – informasi yang ‘ sehat’ menjadi sangat penting, agar informasi yang disampaikan melalui media penyiaran bisa memberi manfaat yang besar untuk kepentingan publik.

Beberapa pekan terakhir, media penyiaran kita marak memberitakan tentang wabah virus Corona jenis baru (Covid-19). Terlebih sejak ada warga di Indonesia yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Berbagai media penyiaran televisi maupun radio berlomba untuk memberikan informasi terkait Corona.

Menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke KPI Daerah dan pimpinan media penyiaran di seluruh Indonesi tentang penyiaran wabah corona.

Dalam edaran itu, ada empat landasan hukum yyang digunakan KPI yakniUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar, Program Siaran.

Tentu surat edaran KPI tersebut perlu disambut positif. Termasuk oleh insan penyiaran. Persoalan manakala terjadi ketika etika perilaku penyiaran terlupakan dan lebih mengedepankan informasi yang terkait langsung dengan kepentingan sharing dan rating dari hasil pemberitaan.

Saat ini media penyiaran, khususnya televisi, berlomba-lomba menampilkan konten yang potensial disukai oleh publik. Hal itu dapat mengesampingkan kualitas tayangan yang mereka produksi.

Karena itu, menyikapi kasus Corona, media penyiaran harus menghindari konten berita-berita mereka yang berpotensi memicu kepanikan publik. Pemberitaan media penyiaran harus mampu menumbuhkan optimisme masyarakat lewat data pemberitaan mereka. Seperti data kesembuhan pasien Corona di beberapa negara lain selain di Indonesia.


Pemberitaan media harus mengutamakan akurasi data dan informasi, sebagai upaya untuk mitigasi. Kecepatan tanpa kelengkapan data akan menjadi sumber kepanikan. Kita tahu, sering kali kepanikan melahirkan tidakan masyarakat yang berlebihan seperti memborong bahan makanan, masker, dan hand sanitizer sehingga terjadi kelangkaan.

Tak kalah penting, media penyiaran harus aktif mendorong pemerintah agar terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan corona, melakukan pola hidup sehat, serta menangkal informasi bohong atau hoaks di media media sosial dengan menyampaikan pemberitaan yang benar dan akurat melalui media penyiaran. Kita bisa! (*)



Muhammad Hasrul Hasan
Komisioner KPID Sulawesi Selatan 2017-2020

RABU 29 Maret 2017 lalu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel resmi dilantik. Pelantikan digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Makassar.

Komisioner KPID Sulsel terpilih yang dilantik antara lain, Riswansyah Muchsin, Herwanita, Waspada Santing, Andi Muhammad Irawan, Arie Andyka, Mattewwakan, dan Muhammad Hasrul Hasan ( penulis).

Dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia( KPI) , nomor 011P1KPI11072014, tentang
kelembagaan KPI pasal 1 poin 8 menyebutkan rapat pleno KPI adalah rapat yang diselenggarakan secara berkala oleh KPI Pusat dan KPI Daerah untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah kelembagaan dan merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan secara kolektif kolegial.

Kolektif kolonial merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan seluruh komisioner dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.

Masing-masing komisioner di KPID memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dalam lembaga tersebut.

Usai pegambilan sumpah jabatan, komisioner kpid sulsel periode 2017 – 2020 gear rapat pleno pertama di ruangan Kepala dinas Informatika dan komunikasi Sulsel, guna menetapkan struktur kelambagaan KPID Sulsel. Rapat dipimpin Waspada Santing, sebagai satu satunya incumbent yang lolos di periode itu, selebihnya enam orang lainnya wajah baru.

Rapat pembentukan struktur kelembagaan pun berlangsung alot, hingga akhirnya keputusan secara mufakat tidal mencapai keputusanm Sehingga digelar pemungutan suara untuk menetapkan posisi ketua. Mattewakkan pun akhirnya terpilih menjadi ketua dengan mengantongi 4 suara, sementara Waspada Santing yang ikut mencalonkan diri sebagai ketua raih 3 suara dan ditetapkan sebagai wakil ketua. Sementara saya, menjabat kordinator bidang pengelola strukur sistem penyiaran dan Andi Irawan sebagai anggota, Herwanita kordinator bidang isi siaran, Riswansyah Muchsin sebagai kordinator Kelembagaan dan Arie Andyka sebagai anggota bidang.

Pembagian bidang ini, bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas lembaga yang terkait dengan divisi tertentu. Agar ada komisioner yang bertanggung jawab atas suatu tugas divisi, serta tidak saling lempar tanggung jawab.

Ujian pertama kolegial komisioner KPID Sulsel periode 2017-2020 dilalui di awal masa jabatan, komisioner dibantu staf sekretariat dari Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Diinas Kominfo Sulsel dalam bentuk Unit Pelaksana Tugas ( UPT). Januari 2018 UPT KPID pun resmi dibubarkan karena adanya undang undang 32 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 18 tahun 2014 tentang perangkat daerah yang meyebutkan komisi penyiaran daerah menjadi urusan Pemerintah pusat.

Kendati demikian kami tetap bekerja memenuhi tanggung jawab, dan amanat yang diemban dalam batas kemampuan untuk memfasilitasi pelayanan perijinan, pengawasan isi siaran, dan kelembagaan.

Dibidang isi siaran, sepanjang periode tercatat 16 surat teguran, yang rata rata melanggar pasal 18 huruf h dan pasal 39 tentang klasifikasi siaran, di SPS KPI tahun 2012. Sementara di bidang kelembagaan berbagain kegiatan juga terlaksana seperti diskusi publik, fgd dan mou beberapa lembaga terkait dengan KPID. Surat teguran tak banyak kami keluarkan, karena mengedepankan pembinaan dibanding menjatuhkan sanksi. Untuk mengurangi terjadinya pelanggaran, Komisioner KPID sulsel mengunjungii kantor kantor lembaga penyiaran untuk mengingatkan kembali Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Produksi Siaran (SPS).

Dibidang perizinan jumlah lembaga penyiaran yang memiliki izin penyiaran hingga maret tahun 2020 tecatat 105 lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi.

Dalam pelaksanaan tugas masing-masing kami memberikan kepercayaan penuh ke koordinator divisi
masing masing karena apa yang dilakukan tidak lain hanya untuk mewujudkan visi misi lembaga.

Perbedaan pendapat dalam berkomisi sangat potensial ada, pada saat menyikapi suatu kasus disebabkan karena beragamnya latar belakang komisioner, baik karena perbedaan pemahaman maupun karena beragamnya latar belakang keilmuan. Untuk itu, guna menghindari adanya perdebatan yang tak berakhir, yang berujung pada permasalahan soliditas di internal lembaga, di ruang-ruang selain ruang rapat pleno maka penting sejak awal berkomitmen untuk saling menghargai dan menjaga solidaritas sesama komisioner dengan menjaga semangat kolektif kolegia hingga 29 Maret 2020 berakhirnya masa tugas Komisioner KPID Sulsel periode 2017-2020.

Hasrul

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget