Hasrul Hasan

Reka Cipta Dalam Perspektif Kreativiti

728x90
2018


Oleh: Muhammad Hasrul Hasan
Kordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Perizinan KPID Sulawesi Selatan

SEMANGAT Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengisyaratkan dua hal penting dan mendasar: lembaga penyiaran swasta dibatasi dengan diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman pemilik).

Namun dalam implementasinya, secara realitas isyarat itu menunjukkan secara nyata sebuah inkonsistensi.

Selain diatur di Undang Undang 32, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 43 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

Juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan kebijakan media yang memuat mengenai Sistem Siaran Jaringan (SSJ).

Undang-Undang Penyiaran mengamanatkan bahwa televisi swasta yang mengudara secara nasional wajib mendirikan badan hukum baru, melepas stasiun relai, melepas saham secara bertahap serta pancaran siaran tidak boleh dilakukan dengan pancaran siaran relai.

Sementara dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Bab XXV mengenai Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan pasal 68 ayat 1 menjelaskan bahwa: “Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.

P3SPS mengenai Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan Pasal 68 ayat 2 menjelaskan bahwa:“Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat”.

Praktik implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) di Indonesia cenderung mengarah ke pendekatan libertarian.

Hal tersebut dapat dilihat dari dua aspek yang menjadi ciri libertarian yaitu kepemilikan yang bersifat pribadi dan lebih mengutamakan individu daripada masyarakat.

Kepemilikan media televisi tetap berada di tangan group besar Jakarta, tentu diversity of ownership tidak terwujud.

Parahnya lagi, kuatnya dominasi televisi Jakarta sebagai akibat tidak ditegakkannya sistem siaran berjaringan sesuai amanah dan semangat Undang-Undang 32 tersebut.

Ketidakberimbangan kompetisi dan sumberdaya ini kemudian membuat tv lokal dalam situasi yang sangat sulit, suara ditingkat lokal tidak terepresentasi dengan baik dan maksimal.

Hal tersebut membuat masyarakat Sulawesi Selatan menderita kerugia. Salah satu contohnya, hilangnya kearifan lokal di lembaga penyiaran yang bersiar di Sulawesi Selatan.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan sebagai regulator penyiaran di Sulsel tentunya harus didukung oleh kekuatan pemerintah dan politik di daerah. Media penyiaran perlu diatur dengan ketat. Terkait dominasi frekuensi milik publik lokal oleh televisi berjaringan perlu diatata ulang sehinggga memiliki dampak positif untuk masyarakat.

Kultur dan budaya masyarakat Sulawesi Selatan perlu ditampilkan dalam acara acara penyiaran, sehingga generasi kita tidak lupa dengan bahasa serta budaya lokal.

Selain itu, peraturan distribusi iklan di wilayah lokal dengan memuat ketentuan, perusahaan-perusahaan pengiklan yang menginginkan siaran iklannya mengacu daerah harus bekerjasama dengan televisi lokal dan transaksi bisnisnya dilakukan di daerah sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah.

Televisi selama ini menguasai ruang-ruang privasi keluarga di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan dan itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, proporsional, dan informasi yang tidak selamanya dari Jakarta.

Frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang diperuntukkan bagi penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan.

Ia menjadi penghantar signal-signal melalui teknologi satelit yang dengan itu siaran dapat ditangkap oleh profider yang kemudian disalurkan ke layar televisi maupun radio.

Karena frekuensi adalah benda yang tak terlihat, khalayak dalam tataran paling elementer ini pun mengetahui secara detail. Apalagi jika dikaitkan bahwa barang tersebut merupakan ranah publik dan bersifat sumber daya alam terbatas.

Langkah preventif yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah segera membentuk regulasi atau semacam peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Sulsel kedepannya. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mengesahkan Perda Penyiaran sejak tahun 2015.

Dalam perda tersebut merekamendorong agar perwujudan 10% konten lokal dari seluruh waktu program siaran bisa segera direalisasikan stasiun sistem jaringan (SSJ) yang ada di Lampung.

Dalam perda penyiaran televisi tersebut, SSJ di Lampung wajib memiliki kantor, studio, dan merekrut sumber daya manusia lokal Lampung.

Menata penyiaran lebih demokratis di Sulawesi Selatan, melalui Perda Penyiaran bukan mustahil bisa terealisasi terlebih pada tahun 2020 hingga 2023 sejumlah stasiun siaran berjaringan (SSJ) akan melakukan perpanjangan izin penyiarannya. Pemerintah Daerah harus sigap dengan peluang ini.

Terlebih kita harus lebih mempersiapkan diri dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang digitalisasi Penyiaran yang nantinya lembaga penyiaran akan makin banyak bersiaran di Sulsel.

Dengan Perda tentunya kita dapat memperketat konten negatif yang disiarkan di Sulawesi Selatan serta memberdayakan pekerja kreatif lokal kita, sehingga kearifan lokal tetap terjaga melalui produksi program program lembaga penyiaran.

Televisi mainstream saat ini hanya mencerminkan orang-orang egois Jakarta, gaya hidup Jakarta atau segala sesuatu tentang Jakarta.

Bahkan kemacetan di Jakarta pun setiap hari ditayangkan ke seluruh pelosok nusantara lewat televisi yang bersiaran jaringan atau lebih dikenal dengan televisi nasional.

Konten televisi mainstream ini tentunya sangat jauh dari prinsip semangat keberagaman. (*)

Terbit Di Harian Tribun Timur Edisi Rabu 30 Mei 2018


 
Muhammad Hasrul Hasan
Korbid Fasilitasi, Infrastruktur Penyiaran KPID Sulawesi Selatan

Menjelang Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serentak, di Sulawesi Selatan. Persaingan sejumlah pasangan di PemilihanGubernur dan Calon Kepala Daerah 12 Kabupaten/ Kota  di Sulawesi Selatan semakin meningkat. Partai pendukung dan tim pemenangan melakukan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi politik ini.

Para tim pemenangan pun tak ketinggalanmemanfaatkan media televisi, radio dan frekuensi publik sebagai sarana yang ampuh untuk berkampanye, memuluskan langkah pasangan calon mereka jagokan lewat pemberitaan dan program non-berita.

Pentingnya independensi dan netralitas lembaga penyiaran sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI.

 Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi, ”Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Sedangkan dalam SPS hal itu juga diatur dengan lebih detail dan tegas, bahwa independensi dan netralitas lembaga penyiaran harus dijaga.

Selaian itu aturan juga terdapat dalam Pasal 11 yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kelompok tertentu, dan dilarang untuk kepentingan pribadi pemilik dan kelompoknya.

Netralitas media  juga dikuatkan dalam Pasal 40 yang mengatur tentang program jurnalistik, bahwa program jurnalistik harus akurat, adil, berimbang, dan tidak berpihak.
Sementara KPU telah meengatur netralitas media dalam pemberitaan dan kampanye politik di PKPU nomor 4 tahun 2017 di pasal 54, hingga pasal 62.

Selaian di P3SPS dan PKPU 2017, Penegasan netralitas dan independensi lembaga penyiaran juga telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam era reformasi saat ini, media massa khususnya lembaga penyiaran dan media sosial menjadi primadona. Tayangan berbentuk wawancara pengamat, dialog, talkshow dan pendapat publik terus dimasifkanuntuk membangun opini di masyarakat melaalui frekuensi milik publik yang dipinjamkan ke lembaga penyiaran. Dan tak jarang didesain menguntungkan sejumlah pihak yang dekat dengan media penyiaran tersebut.


Makassar -Kordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan Muhammad Hasrul Hasan, menyerahkan Surat Izin Penyelenggaraan Siaran (SIPS) IPP Tetap kepada manajemen PT Radio Adikatama Suara dengan nama udara Makara FM, di Kantor KPID Sulsel di Jalan Bontolempangan No 48, Kota Makassar, Rabu (10/1/2018).

Makara FM adalah stasiun radio eksis di Kota Palopo, dan IPP ini merupakan IPP Perpanjangan, karena masa izin sebelumnya sudah habis.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap untuk Makara FM bernomor: 284 Tahun 2017 tersebut diteken Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika per tanggal 12 Desember 2017 lalu.

Penyerahan IPP itu dilakukan Hasrul Hasaan kepada Zenal Razak, selaku Direktur Utama Makara FM PT Adikatama, yang disaksikan Komisioner KPID Sulsel Andi Irawan, Arie Andika, Herwanita dan Ketua KPID Sulsel Mattewakan.

Hasrul Hasan mengatakan, dengan dikantonginya izin penyiaran ini, berarti Makara FM berhak bersiaran di wilayah layanan Kota Palopo. Dan meminta kepada.Makara FM untuk memanfaatkan kanal tersebut untuk kepentingan Masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya kota Palopo.

“Jaga semangat penyiaran lokal kita, dab manfatkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan secara baik dan benar sesuai dengan amanat UU Penyiaran,” Kata Hasrul.

Selain itu, Hasrul menambahkan menjelang pemilihan kepala daerah langsung, sebagian besar memanfaatkan publikasi melalui elektronik. Sebaiknya para kandidat dan KPU dapat melakukan sosialisasi pada radio-radio yang minimal telah memiliki IPP prinsip.

Hasrul

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget