Frekuensi Milik Publik, Lembaga Penyiaran Wajib Jaga Netralitas
Muhammad Hasrul Hasan
Korbid Fasilitasi,
Infrastruktur Penyiaran KPID Sulawesi Selatan
Menjelang Pemilihan
Kepala Dearah (Pilkada) serentak, di Sulawesi Selatan. Persaingan sejumlah
pasangan di PemilihanGubernur dan Calon Kepala Daerah 12 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan semakin meningkat. Partai
pendukung dan tim pemenangan melakukan berbagai cara untuk memenangkan
kontestasi politik ini.
Para tim pemenangan
pun tak ketinggalanmemanfaatkan media televisi, radio dan frekuensi publik
sebagai sarana yang ampuh untuk berkampanye, memuluskan langkah pasangan calon
mereka jagokan lewat pemberitaan dan program non-berita.
Pentingnya
independensi dan netralitas lembaga penyiaran sudah diatur dalam Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI.
Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2
yang berbunyi, ”Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi
siaran dalam setiap program siaran”. Sedangkan dalam SPS hal itu juga diatur
dengan lebih detail dan tegas, bahwa independensi dan netralitas lembaga
penyiaran harus dijaga.
Selaian itu aturan
juga terdapat dalam Pasal 11 yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran,
bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk
kelompok tertentu, dan dilarang untuk kepentingan pribadi pemilik dan
kelompoknya.
Netralitas media juga dikuatkan dalam Pasal 40 yang mengatur
tentang program jurnalistik, bahwa program jurnalistik harus akurat, adil,
berimbang, dan tidak berpihak.
Sementara KPU telah
meengatur netralitas media dalam pemberitaan dan kampanye politik di PKPU nomor 4 tahun 2017 di pasal 54, hingga pasal 62.
Selaian di P3SPS dan
PKPU 2017, Penegasan netralitas dan independensi lembaga penyiaran juga telah
lama diatur dalam Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik.
Dalam era reformasi
saat ini, media massa khususnya lembaga penyiaran dan media sosial menjadi
primadona. Tayangan berbentuk wawancara pengamat, dialog, talkshow dan pendapat
publik terus dimasifkanuntuk membangun opini di masyarakat melaalui frekuensi
milik publik yang dipinjamkan ke lembaga penyiaran. Dan tak jarang didesain
menguntungkan sejumlah pihak yang dekat dengan media penyiaran tersebut.