Hasrul Hasan

Reka Cipta Dalam Perspektif Kreativiti

728x90
01/18


 
Muhammad Hasrul Hasan
Korbid Fasilitasi, Infrastruktur Penyiaran KPID Sulawesi Selatan

Menjelang Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serentak, di Sulawesi Selatan. Persaingan sejumlah pasangan di PemilihanGubernur dan Calon Kepala Daerah 12 Kabupaten/ Kota  di Sulawesi Selatan semakin meningkat. Partai pendukung dan tim pemenangan melakukan berbagai cara untuk memenangkan kontestasi politik ini.

Para tim pemenangan pun tak ketinggalanmemanfaatkan media televisi, radio dan frekuensi publik sebagai sarana yang ampuh untuk berkampanye, memuluskan langkah pasangan calon mereka jagokan lewat pemberitaan dan program non-berita.

Pentingnya independensi dan netralitas lembaga penyiaran sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan KPI.

 Pedoman itu tertera dalam P3 Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi, ”Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”. Sedangkan dalam SPS hal itu juga diatur dengan lebih detail dan tegas, bahwa independensi dan netralitas lembaga penyiaran harus dijaga.

Selaian itu aturan juga terdapat dalam Pasal 11 yang meminta kepada seluruh lembaga penyiaran, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tidak untuk kelompok tertentu, dan dilarang untuk kepentingan pribadi pemilik dan kelompoknya.

Netralitas media  juga dikuatkan dalam Pasal 40 yang mengatur tentang program jurnalistik, bahwa program jurnalistik harus akurat, adil, berimbang, dan tidak berpihak.
Sementara KPU telah meengatur netralitas media dalam pemberitaan dan kampanye politik di PKPU nomor 4 tahun 2017 di pasal 54, hingga pasal 62.

Selaian di P3SPS dan PKPU 2017, Penegasan netralitas dan independensi lembaga penyiaran juga telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam era reformasi saat ini, media massa khususnya lembaga penyiaran dan media sosial menjadi primadona. Tayangan berbentuk wawancara pengamat, dialog, talkshow dan pendapat publik terus dimasifkanuntuk membangun opini di masyarakat melaalui frekuensi milik publik yang dipinjamkan ke lembaga penyiaran. Dan tak jarang didesain menguntungkan sejumlah pihak yang dekat dengan media penyiaran tersebut.


Makassar -Kordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan Muhammad Hasrul Hasan, menyerahkan Surat Izin Penyelenggaraan Siaran (SIPS) IPP Tetap kepada manajemen PT Radio Adikatama Suara dengan nama udara Makara FM, di Kantor KPID Sulsel di Jalan Bontolempangan No 48, Kota Makassar, Rabu (10/1/2018).

Makara FM adalah stasiun radio eksis di Kota Palopo, dan IPP ini merupakan IPP Perpanjangan, karena masa izin sebelumnya sudah habis.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap untuk Makara FM bernomor: 284 Tahun 2017 tersebut diteken Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika per tanggal 12 Desember 2017 lalu.

Penyerahan IPP itu dilakukan Hasrul Hasaan kepada Zenal Razak, selaku Direktur Utama Makara FM PT Adikatama, yang disaksikan Komisioner KPID Sulsel Andi Irawan, Arie Andika, Herwanita dan Ketua KPID Sulsel Mattewakan.

Hasrul Hasan mengatakan, dengan dikantonginya izin penyiaran ini, berarti Makara FM berhak bersiaran di wilayah layanan Kota Palopo. Dan meminta kepada.Makara FM untuk memanfaatkan kanal tersebut untuk kepentingan Masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya kota Palopo.

“Jaga semangat penyiaran lokal kita, dab manfatkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan secara baik dan benar sesuai dengan amanat UU Penyiaran,” Kata Hasrul.

Selain itu, Hasrul menambahkan menjelang pemilihan kepala daerah langsung, sebagian besar memanfaatkan publikasi melalui elektronik. Sebaiknya para kandidat dan KPU dapat melakukan sosialisasi pada radio-radio yang minimal telah memiliki IPP prinsip.

Hasrul

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget