JAKARTA - Komisi I DPR RI telah memutuskan secara musyawarah mufakat 9 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 pada Selasa (24/1/2023) siang. Sebanyak 3 (tiga) di antaranya merupakan petahana di periode sebelumnya.
Nama-nama ini dipilih dari 27 calon yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR pada 18-19 Januari 2023.
"Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap ke-27 calon pada tanggal 18-19 Januari 2023, komisi I DPR melakukan rapat interen pada hari ini untuk memutuskan 9 calon anggota KPI pusat periode 2022-2025 berdasarkan musyawarah untuk mufakat," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid didampingi Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurut Meutya, dari 9 nama yang dipilih tersebut, 3 orang di antaranya merupakan petahana KPI Pusat dari periode 2019-2022 (Mohamamd Reza dan Mimah Susanti) dan periode 2016-2019 (Ubaidillah).
"Petahana dua orang, kalau petahana langsung dua orang, ada yang sebelumnya pernah menjadi petahana. Jadi ada 3 kalau dihitung dari periode sebelumnya," terangnya.
Meutya menjelaskan, Komisi I DPR dalam memilih telah mempertimbangkan integritas dan profesionalitas dalam penyampaian visi misi mereka yang kemudian didalami oleh Komisi I DPR.
"Kami tidak melihat dari background industrinya tapi ini mewakili juga perwakilan dari berbagai pihak termasuk industri, akademisi, dan lain-lain," tegas Meutya.
Adapun calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 yang telah dipilih oleh Komisi I secara musyawarah untuk mufakat sesuai urutan abjad adalah sebagai berikut:
1. Aliyah
2. Amin Sanana
3. Evri Rizqi Monarshi
4. I Made Sunarsa
5. Mimah Susanti
6. Mohammad Reza
7. Muhammad Hasrul Hasan
8. Tulus Santoso
9. Ubaidillah
Komisi I DPR juga menyampaikan cadangan Komisioner KPI periode 2022-2205
1. Mulyo Hadi Purnomo
2. Tantri Relatami
3. Cecep Suryadi
4. Ida Fitri Halili
5. Gustav Aulia
6. Bondan Kartiko
"Terhadap 9 calon anggota KPI Pusat Periode 2022-2205 hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi I DPR RI, selanjutnya Komisi I DPR RI akan menyampaikan pada rapat Bamus untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI," tandasnya. (okezone.com)
Posting Komentar